Jumat, 5 Juni 2026

Kapolres Siak Himbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan Covid - 19

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 9 November 2020 | 09:42 WIB
Siak,Nawacitapost.com ,-Kepolisian Resor ( Polres ) Siak terus melakukan berbagai upaya guna mencegah penyebaran covid-19 di Seluruh Wilayah Kabupaten Siak.

Baca Juga : Polres Siak Tangkap Pengedar Narkoba Berinisal DS



Salah satunya dengan terus melaksanakan penertiban masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan guna cegah Covid - 19 dengan terus menggelar Operasi Yustisi.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK, Menghimbau Kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Siak untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan dalam setiap kegiatan baik di rumah maupun diluar rumah.

AKBP Doddy menjelaskan bahwa sampai saat ini masih banyak yang tidak memahami bahkan tidak percaya bahwa Covid - 19 itu benar benar ada.

Dia juga menerangkan bahwa Covid - 19 ini menular tidak pandang status, usia , baik tua maupun muda bisa setiap waktu terancam tertular virus ini.

Polres Siak dibantu aparat TNI Himbau masayarakat terapkan prokes cegah covid 19

"Kita bisa meminimal lisir kita akan terular tentunya dengan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan terus menerapkan 4 M., Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, Menjaga Jarak, dan Menghindari kerumunan," himbau Kapolres.

Kapolres Siak Juga menegaskan akan menindak masyarakat yang ditemui masih membandel mengabaikan protokol kesehatan dengan memberikan teguran tertulis dan sangsi sosial.

" Sekali lagi mari bersama kita ciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Siak khusus nya dan tetap patuhi protokol kesehatan, kami tidak bisa berhasil mendisiplin masyarakat kalau masyarakat itu sendiri tidak ada niat untuk mendisiplinkan diri nya, sayangi diri kita dan orang orang disekitar kita, terhindar dari penyebaran Covid - 19." Tutup AKBP Doddy," (sokhiaroa halawa)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini