RDP digelar akibat pembangunan tower bersama yang menurut warga tidak procedural. Karena belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas terkait, sementara tower sudah tegak berdiri. Menurut warga, mereka merasa tertipu oleh pengembang tower. Lantaran spesifikasi tower yang disampaikan ke warga tidak sesuai dengan ukuran tower setelah dibangun.
Baca Juga : Ribuan Buruh Batam Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Puspita Rini, salah satu warga sekitar lokasi khawatir tower yang dibangun tidak sesuai dengan tower yang disampaikan sebelumnya. Sehingga ada perasaan takut akan tumbang jika tidak dibongkar. "Kami merasa tertipu dengan adanya pembangunan. Karena sewaktu kami diminta menandatangi surat persetujuan, mereka tidak memiliki IMB dan gambar konstruksi," katanya.
Lukman pengelola tower mengatakan. Sebelumnya mereka telah mendapatkan persetujuan dengan warga sekitar sebelum melakukan pembangunan tower yang dibuktikan dengan tanda tangan warga. Budi Mardianto, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam mengatakan permasalahan tersebut akan mereka pantau sampai ada titik terang penyelesaian. "Kami tetap akan memantau, harus sesuai dengan ukuran prosedur yang benar. Tolong jangan juga nanti dianggap pemerintah menghambat investasi. Akan tetapi di satu sisi juga harus sesuai dengan aturan," kata Budi Mardianto. (Wilson)