Kamis, 25 Juni 2026

KEJARI Bandar Lampung : Tersangka Darusalam Bisa Ditahan Jika Unsur Objektif Dan Subjektif Terpenuhi

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 6 Oktober 2020 | 15:54 WIB
Bandar Lampung, NAWACITAPOST- Berkas perkara pidana Tipugelap dengan tersangka Hi.Darusalam kini telah dikembalikan ke penyidik polresta bandar Lampung, dimana  sebelumnya berkas perkara tersebut dalam tahap penelitian pihak Kejari Bandar Lampung.

Kepala kejaksaan negeri bandar Lampung, Abdullah Noer Deny melalui Kasi Intel Kejari bandar Lampung, Erik Yudistira, SH, MH saat dimintai komentarnya kepada media diruang kerjanya mengatakan pada, Selasa (06/10/2020). Berkas perkara pidana atas nama Dausalam tahap kesatunya telah diterima tanggal 22 September 2020, yang kemudian telah ditunjuk jaksa peneliti, namun setelah dilakukan penelitian berkas perkara tersebut belum lengkap baik formil maupun materil.
Baca Juga : Oknum Polisi Pembuat Onar di Bira Sulsel Todongkan Pistol ke Kapolsek

Erik menyebutkan. Terbukti dengan adanya P18 yang disimpulkan oleh jaksa peneliti pada tanggal 29 september 2020 yang kemudian P19 pada tanggal 02 Oktober 2020, jaksa menganggap berkas perkara tersebut belum memenuhi 184 KUHAP.  Ada alat bukti yang tidak mengarah pada suatu unsur yang disangkakan oleh tersangka, oleh karenanya berkas perkara tersebut wajib dilengkapi oleh penyidik kepolisian, apapun yang ada materi pada P18 dan P19 adalah kosumsi jaksa peneliti dan penyidik kepolisian untuk bersama-sama berkoordinasi agar kiranya berkas perkara tersebut lengkap P21 supaya layak untuk diajukan kejenjang penuntutan. Syarat yang bisa dinyatakan P21 berdasarkan pasal 184 KUHAP tentang alat bukti, apabila alat bukti lengkap maka tidak ada alasan untuk tidak P21, namun jika jaksa peneliti menganggap tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan tersangka, ya pekara tersebut tidak lengkap dan tidak didukung dengan alat bukti, sehingga perkara tersebut tidak memenuhi kriteria aturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk saat ini hasil klarifikasinya berkas perkara tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik dan memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut , dan kami percayakan kepada penyidik kepolisian untuk bekerja dan melengkapi alat bukti yang disangkakan sah dan perkara tersebut layak untuk P21. Tersangka dapat dilakukan penahanan apabila memenuhi subjektif dan objektif yang memenuhi unsur

Terpisah, penyidik Polresta bandar Lampung Zefri, saat dikonfirmasi melalui via telpon, mengatakan. Tinggal mengikutin petunjuk jaksa, tidak bisa memastikan mengenai batas waktu, karena banyak sekali catatan, namun apa yang dimintai petunjuk jaksa akan memenuhinya, dan silahkan langsung tanyakan pada jaksa saja karena jaksa yang lebih jelas memberi penjelasanya.

Koresponden : Ashari Hermansyah

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini