Jumat, 5 Juni 2026

Sefianus Zai Apresiasi PN Dumai yang Vonis Mati Oknum Polisi Pengedar Narkoba

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Kamis, 1 Oktober 2020 | 22:59 WIB
Pekanbaru, NAWACITAPOST-  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Riau, Sefianus Zai, SH mengapresiasi ketegasan hukum terhadap empat pelaku terpidana Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang didakwa berat, setimpal oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Dumai. Dia mengatakan pada Rabu (30/9/2020). Amar putusan Majelis Hakim terhadap 4 pelaku Narkoba sebanyak 10 Kg Sabu-sabu dan 30.566 butir pil extacy dari hasil Tangkapan Petugas Badan Narkotika Nasional Tertanggal 17 Februari 2020 itu, sudah setimpal dari perbuatan 4 terdakwa. Wajar hukuman 4 pelaku/terdakwa kasus Narkoba itu diputuskan secara bervariasi. Itu sudah sesuai pertimbangan hukum terhadap peranan masing-masing dalam pemasok barang haram yang merusak moral anak-anak bangsa ini.  Jika seberat 10 Kg Sabu-sabu dan sebanyak 30.566 pil ekstasi yang berhasil ditangkap BNN 17 Februari 2020 itu di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan dan jika saja teredar di salah satu Provinsi dan berapa banyak anak-anak generasi bangsa ini yang diprediksi rusak.

Sefianus Zai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BNNP Riau, Kejaksaan Negeri Kota Dumai dan kepada Majelis hakim. Putusan yang diberikan kepada 4 terdakwa tersebut menunjukkan salah satu catatan baik dalam memerangi dan memberantas narkoba tanpa kompromi. Selain apresiasi, ketua DPD LAN Riau ini, tak lupa juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dalam kasus ini.
Baca Juga : PKS Sebut PKI Bertentangan dengan Pancasila

Ganjaran hukuman maksimal yang diberikan kepada 4 terdakwa itu diharapkan pelaku Narkoba lainnya diterapkan agar menjadi refrensi dan rujukan efek jera bagi semua bandar-bandar lainnya.nDPD LAN Riau meminta dengan sangat berharap masyarakat luas dan Riau umumnya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga, jangan berharap bisa lolos jika sudah tertangkap, jangan berharap bisa bermain-main dengan aparat, LAN  kawal setiap kasus narkoba khususnya di Provinsi Riau.

Barang bukti narkoba yang disita BNN berjumlah besar tersebut dibawa para pelaku ke Sumatera Utara. Itu bukan menjadi alasan. Tapi, yang jelasnya, barang haram itu terdapat di Riau dan akan diedarkan di wilayah NKRI.

Empat orang pelaku itu di dakwa secara bervariasi hukuman. Dua di antaranya kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi dijatuhi hukuman  mati. Sidang putusan vonis mati ini dijatuhkan kepada seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat dan Rizal. Sementara dua pelaku lainnya yang berperan sebagai sopir, divonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman.  Jika proses hukumnya nanti sudah inkrah maka Kejaksaan jangan ragu segera eksekusi untuk menghindari masalah baru, karena biasanya terpidana mati akan melakukan segala upaya untuk melarikan diri.

Sebelumnya, Hakim ketua Alfonsus Nahak menilai tidak ada hal yang meringankan posisi terdakwa. Pembacaan putusan ini bersamaan dengan pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. Hakim memvonis Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.

Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus menyatakan, penerima putusan pidana mati dan hukuman penjara seumur hidup tersebut sudah sesuai dengan tuntutan. (Yul Provinsi Riau).

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini