Sefianus Zai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BNNP Riau, Kejaksaan Negeri Kota Dumai dan kepada Majelis hakim. Putusan yang diberikan kepada 4 terdakwa tersebut menunjukkan salah satu catatan baik dalam memerangi dan memberantas narkoba tanpa kompromi. Selain apresiasi, ketua DPD LAN Riau ini, tak lupa juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dalam kasus ini.
Baca Juga : PKS Sebut PKI Bertentangan dengan Pancasila
Ganjaran hukuman maksimal yang diberikan kepada 4 terdakwa itu diharapkan pelaku Narkoba lainnya diterapkan agar menjadi refrensi dan rujukan efek jera bagi semua bandar-bandar lainnya.nDPD LAN Riau meminta dengan sangat berharap masyarakat luas dan Riau umumnya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga, jangan berharap bisa lolos jika sudah tertangkap, jangan berharap bisa bermain-main dengan aparat, LAN kawal setiap kasus narkoba khususnya di Provinsi Riau.
Barang bukti narkoba yang disita BNN berjumlah besar tersebut dibawa para pelaku ke Sumatera Utara. Itu bukan menjadi alasan. Tapi, yang jelasnya, barang haram itu terdapat di Riau dan akan diedarkan di wilayah NKRI.
Empat orang pelaku itu di dakwa secara bervariasi hukuman. Dua di antaranya kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi dijatuhi hukuman mati. Sidang putusan vonis mati ini dijatuhkan kepada seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat dan Rizal. Sementara dua pelaku lainnya yang berperan sebagai sopir, divonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman. Jika proses hukumnya nanti sudah inkrah maka Kejaksaan jangan ragu segera eksekusi untuk menghindari masalah baru, karena biasanya terpidana mati akan melakukan segala upaya untuk melarikan diri.
Sebelumnya, Hakim ketua Alfonsus Nahak menilai tidak ada hal yang meringankan posisi terdakwa. Pembacaan putusan ini bersamaan dengan pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. Hakim memvonis Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.
Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus menyatakan, penerima putusan pidana mati dan hukuman penjara seumur hidup tersebut sudah sesuai dengan tuntutan. (Yul Provinsi Riau).