Menurut, Ashari "Dirinya sangat peduli terhadap penegakan hukum dibumi RUWAI jurai sebagai wujud kontrol terhadap perkara hukum yang sedang dilakukan penyidikan oleh Polresta bandar Lampung," tegasnya kepada media, Senin 21/09/2020
Jadi, mengapa ? Darusalam tidak dilakukan penahanan , sementara statusnya sudah menjadi tersangka.
Apakah si tersangka adalah seorang tokoh ataupun ada unsur lainya, memang betul itu adalah hak kepolisian, ujar Ashari
BACA JUGA : Launching OLAS KEMBAR di Pantai Serang oleh Bupati Blitar
Pada bagian lain, media berusaha meminta konfirmasi di kejaksaan negeri, dan bertemu Erik, Kasi Intel Kejaksaan negeri. Pada pertemuan tersebut dirinya belum bisa memberikan komentar dengan alasan harus dibicarakan terlebih dahulu oleh Kasi Pidum, kata Erik
Sementara Kanit Tipiter Polresta bandar lampung, Maman "Mengatakan kepada media bahwa berkas perkara darusalam dalam proses pengiriman berkas Perkara kekejaksaan Negeri bandar Lampung, dan waktunya sekitar besok atau lusa," imbuh Maman
Pada kasus yang sedang ditangani penyidik Polresta bandar Lampung berbeda, dengan statmen yang disampaikan Kanit tipiter pada Minggu kemarin, yang menyatakan bahwa perkara tersebut sudah tahap kesatu, ungkap zepri penyidik Polresta bandar Lampung, dibeberapa hari yang lalu.