BLITAR, Nawacitapost.com - Protokol Kesehatan Covid-19 harus benar-benar ditegakkan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Maka dari itu, di Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Blitar bersama dengan Polres Blitar membentuk tim Covid Hunter.
Pembentukan Tim Covid Hunter ini ditandai dengan launching Mobil Covid Hunter Polres Blitar, bahwa armada ini nantinya akan dioptimalkan untuk operasi yustisi menyisir pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Blitar. Rabu 16/9/2020 malam di Mapolres Blitar.
Dalam kesempatanya, Bupati Blitar Rijanto mengatakan, tujuan dari itu adalah untuk mendisiplinkan warga Kabupaten Blitar, bagi yang ketahuan melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) langsung akan ditindak Tim Covid Hunter Polres Blitar.
Baca Jugah : Sekhiatulo Laia Menangkan Gugatan Sidang Perdatan di PN Pelalawan
"Mudah-mudah dengan begitu, penyebaran virus korona di Kabupaten Blitar segera hilang dan kita bisa beraktivitas seperti biasanya dan kembali normal," ujar bupati.
Sementara itu, menurut Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya Tim Covid Hunter ini nantinya terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, BPBD dan beberapa unsur lainnya. Serta inisiatif ini melihat bahwa di wilayah Kabupaten Blitar tingkat kasus positif Covid-19 sangat tinggi.
“Tim ini akan melakukan penindakan dengan cara mobile (berkeliling), langsung mendatangi lokasi terjadinya pelanggaran Protkes. Dimana ada pelanggaran, di situ Tim Covid Hunter akan hadir,” tutur Fanani usai Lounching Tim Covid Hunter.
"Dan upaya ini juga dalam rangka mewujudkan kepedulian TNI-Polri dan Pemkab Blitar untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama terhadap masyarakat," sambungnya.
Tindakan tegas sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, dengan dasar aturan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.
“Tim ini akan terus bergerak (mobile) 7 hari 24 jam penuh, untuk menindak tegas masyarakat yang tidak patuh Protkes,” pungkas Kapolres Blitar.(fm)
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:54 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:20 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:20 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 16:36 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 08:19 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 08:19 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 19:02 WIB
Selasa, 16 Juni 2026 | 19:01 WIB
Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB
Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:07 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:06 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:44 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:55 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:55 WIB