Padangsidimpuan, Nawacitapost.com- Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menerapkan peraturan walikota No 28 tahun 2020 tentang protokol kesehatan yang disertai sanksi dan denda hingga Rp. 100 ribu bagi warga kota yang tidak mematuhinya dalam memutus mata rantai penyebaran covid - 19.
“Perwal ini mulai di tetapkan pada tanggal 01 September 2020. Dengan perwal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran covid- 19 di kota Padangsidimpuan, ungkap Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH. Kamis (10/09/20)
Dalam perwal itu, diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (covid - 19) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4 M).
Baca Juga : Pelabuhan Gunungsitoli Sigap Cegah Penyebaran Covid 19
Sanksi bagi perorangan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda adminnistrstif sebesar 100 ribu rupiah, sedangkan bagi pelaku usaha seperti cafe, hotel, tempat wisata warung makan penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protokol kesehatan, denda administratif sebesar 300 ribu rupiah atau pencabutan izin usaha.
Walikota padangsidimpuan menyatakan dalam perwal Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020 tersebut juga dijelaskan bahwa sanksi sosial bagi perorangan adalah membersihkan fasilitas umum selama 45 menit. “Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100 ribu rupiah, ujar Walikota.
Walikota juga menghimbau kepada satuan kerja perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa agar gencar melakukan sosialisasi bagi seluruh lapisan masyarakat supaya penerapan protokol kesehatan secara ketat benar - benar bejalan.
“Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan dapat berjalan ketat guna memutus mata rantai penyebaran covid - 19 di kota Padangsidimpuan, ungkapnya.
“Mari kita berdoa dan berikhtiar semoga pandemi ini cepat berakhir. Kita ingin anak - anak bisa bersekolah kembali, kegiatan sosial berjalan dan perekonomian bisa kembali pulih, ungkap Irsan”. (Yarman)
(Humas Pemko Padangsidimpuan)
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:30 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 16:35 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 11:11 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:54 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:20 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:20 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 16:36 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 08:19 WIB