Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.com-Bertepatan di Hari Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020, sebanyak 443 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan mendapatkan Remisi atau Pengurangan Masa Tahanan dan 14 orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian Remisi Umum di Hari Ulang Tahun RI yang ke - 75 Tahun 2020 ini, diserahkan langsung Oleh Bapak Kalapas Padangsidimpuan (Robinson Perangin Angin) secara Simbolis kepada perwakilan Narapidana yang di laksanakan di Aula Lapas Klas IIB Padangsidimpuan. Senin, (17/08/20).
Kalapas Robinson mengatakan "Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan kali ini akan memberikan remisi kepada 443 orang WBP dan 14 orang di antaranya langsung bebas. Semua WBP yang menerima remisi umum ini, mereka telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana aturan yang berlaku".
Lanjutnya, Pihak kita tentunya terus berusaha melakukan yang terbaik bagi seluruh Warga Binaan. Dengan harapan, kiranya setelah mereka keluar nantinya dari Lapas ini. Mereka tidak lagi melakukan pelanggaran hukum serta mau berusaha dan bekerja dengan cara yang baik dan benar serta bisa berbaur dengan masyarakat dan mampu bersosial dengan baik dilingkungan masyarakat dimana mereka berada nantinya. (YG)