Berdasarkan SK menkumham Nomor PAS-926.PK.01.01.02 th 2020 tanggal 17 Agustus 2020 yang ditandatangani langsung oleh Direktur jenderal Pemasyarakatan dan jajaran. Menkumham memberikan remisi kepada 139 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli.
Sesuai dengan sambutan menteri Hukum dan Ham, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D menyebutkan bahwa hak warga binaan untuk mendapatkan remisi yang harus dihormati dan dipenuhi.
"Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memikili hak-hak yang mesti di hormati dan dipenuhi" Ujar Yasonna
"Dalam memenuhi hak-hak warga binaan maka salah satunya dengan cara pemberian remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat seperti yang sudah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan" Sambung
Pelaksanaan dan pengawasaan terhadap kebijakan ini juga telah dilakukan secara selektif,ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tidak dipungut biaya. Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.
BACA JUGA : Sebanyak 2483 Napi Kalimantan Barat Dapat Remisi
Penyerahan remisi umum ini secara simbolis diserahkan oleh Walikota gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua kepada warga binaan yang mendapatkan remisi 1 (Satu) bulan, yaitu :
- Yulianus Waruwu
- Nina Indriyani Tanjung
Penyerahan remisi oleh Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua
Walikota gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan "Kepada saudara/saudara saya yang mendapatkan remisi pada hari ini, Saya ucapkan selamat dan semoga hal yang sudah terjadi adalah pembelajaran. Saya berharap supaya tidak terulang kembali".
Ada pun nama-nama warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum untuk yang 6 (Enam) bulan, yaitu
- Sehati Telaumbanua
- Zaman Harapan
- Irwansyah
- Candra Fremko
- Beziduhu Gulo
- Elia Elianus Laia
Dan ada 131 orang sisa yang mendapatkan remisi antara 2-5 Bulan. Tahun ini tidak ada warga binaan yang bebas langsung. Namun dapat di pastikan bahwa untuk beberapa hari kedepan pasti ada yang akan bebas karena dikurangi dengan perolehan remisi tahunan ini.
-
Di tempat terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Soetopo Barutu mengatakan bahwa terkait pemberian remisi kepada warga binaan sesuai dengan yang diamanatkan dalam perundang-undangan, Yaitu : Pertama : UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Kedua : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Ketiga : Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian remisi, Asimilasi, Cuti mengujungi keluarga, Pembahasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Selanjutnya Kalapas pun mengatakan "Warga Binaan yang layak diberikan remisi atau pengurangan hukuman adalah warga binaan yang selama kurun waktu 1 tahun berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan mengikuti program pembinaan selama di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli ini dengan baik". Terangnya
BACA JUGA : 14 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Mendapatkan Remisi
di Hari Raya Idul Fitri
Turut hadir Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, Dandim 0213/Nias, Letkol Inf. TP. Lobuan Simbolon, Kapolres Nias (Diwakili Oleh Wakapolres Nias), Kompol Y. Harefa, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Futin Helena Laoli,SH,MH., Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta Forkampida (Sisca/Red)
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-