Senin, 29 Juni 2026

HUT RI Ke-75, 139 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Dapat Remisi

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Senin, 17 Agustus 2020 | 23:30 WIB
Gunungsitoli, NAWACITAPOST.COM- Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, memberikan remisi/pengurangan masa hukuman di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 Tahun terhadap 119.175 narapidana dan anak dilapas mau pun di rutan di seluruh Indonesia secara virtual pada hari Senin 17 Agustus 2020. Tentunya Remisi ini adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani proses pidana ,dan telah terpenuhi syarat administrasinya.

Berdasarkan SK menkumham Nomor PAS-926.PK.01.01.02 th 2020 tanggal  17 Agustus 2020 yang ditandatangani langsung oleh Direktur jenderal Pemasyarakatan dan jajaran. Menkumham memberikan remisi kepada 139 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli.

Sesuai dengan sambutan menteri Hukum dan Ham, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D menyebutkan bahwa hak warga binaan untuk mendapatkan remisi yang harus dihormati dan dipenuhi.

"Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memikili hak-hak yang mesti di hormati dan dipenuhi" Ujar Yasonna

"Dalam memenuhi hak-hak warga binaan maka salah satunya dengan cara pemberian remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat seperti yang sudah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan" Sambung


Pelaksanaan dan pengawasaan terhadap kebijakan ini juga telah dilakukan secara selektif,ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tidak dipungut biaya. Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.
BACA JUGA : Sebanyak 2483 Napi Kalimantan Barat Dapat Remisi

Penyerahan remisi umum ini secara simbolis diserahkan oleh Walikota gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua kepada warga binaan yang mendapatkan remisi 1 (Satu) bulan, yaitu :

  1. Yulianus Waruwu

  2. Nina Indriyani Tanjung


Penyerahan remisi oleh Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua

Walikota gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan "Kepada saudara/saudara saya yang mendapatkan remisi pada hari ini, Saya ucapkan selamat dan semoga hal yang sudah terjadi adalah pembelajaran. Saya berharap supaya tidak terulang kembali".

Ada pun nama-nama warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum untuk yang 6 (Enam) bulan, yaitu

  1. Sehati Telaumbanua

  2. Zaman Harapan

  3. Irwansyah

  4. Candra Fremko

  5. Beziduhu Gulo

  6. Elia Elianus Laia


Dan ada 131 orang sisa yang mendapatkan remisi antara 2-5 Bulan. Tahun ini tidak ada warga binaan yang bebas langsung. Namun dapat di pastikan bahwa untuk beberapa hari kedepan pasti ada yang akan bebas karena dikurangi dengan perolehan remisi tahunan ini.

-
Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Soetopo Barutu

Di tempat terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Soetopo Barutu mengatakan bahwa terkait pemberian remisi kepada warga binaan sesuai dengan yang diamanatkan dalam perundang-undangan, Yaitu : Pertama : UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Kedua : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Ketiga : Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian remisi, Asimilasi, Cuti mengujungi keluarga, Pembahasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Selanjutnya Kalapas pun mengatakan "Warga Binaan yang layak diberikan remisi atau pengurangan hukuman adalah warga binaan yang selama kurun waktu 1 tahun berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan mengikuti program pembinaan selama di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli ini dengan baik". Terangnya
BACA JUGA : 14 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Mendapatkan Remisi 
di Hari Raya Idul Fitri

Turut hadir Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, Dandim 0213/Nias, Letkol Inf. TP. Lobuan Simbolon, Kapolres Nias (Diwakili Oleh Wakapolres Nias), Kompol Y. Harefa, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Futin Helena Laoli,SH,MH., Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta Forkampida (Sisca/Red)

-
-


-
-
-
-
-
-
-
-

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini