Siak, NAWACITAPOST- Ketua komisi l DPRD Siak, Syamsurijal,SH.MKn dari Kader Demokrat Dapil lll Kecamatan Tualang di laporkan oleh SH, salah seorang wartawan media online yang bertugas di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau ke Badan Kehormatan DPRD Siak.Hal tersebut disampaikan oleh SH akibat tidak terima istrinya di beritakan.
SH yang sehari-hari meliput di wilayah kabupaten Siak ini mendapat cacimaki dan kata-kata kotor dari Ketua komisi l DPRD Siak, Syamsurijal,SH.MKn.
"Syamsurizal tidak terima atas pemberitaan istrinya,Indrawati,M.Pd tentang dugaan pungli kepala sekolah SMA Negeri 3 Tualang yang berada di kecamatan Tualang Kabupaten Siak," ucap SH.
Tidak terima pemberitaan tersebut, Syamsuriza langsung melontarkan kata-kata kotor dan makian terhadap jurnalis media online SH. "Apaan beritamu? saya ketua Komisi l DPRD Kabupaten Siak yang membidangi pendididikan di kabupaten Siak ini,kau beritamu tidak benar kau pante……!!! dengan suara keras,'' yang keluar dari Mulut Syamsurizal Ketua komisi l DPRD Siak, Syamsurijal.
SH merasa tidak nyaman dengan kata-kata kotor ketua DPRD Syamsurizal itu. Ia (SH) langsung menghubungi Ketua Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Siak KUSMAN melalui via seluler. SH akan membuat laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Siak.
Ketua BK DPRD Kusman saat di Konfirmasi wartawan Nawacitapost menyikapi laporan tersebut. Kusman akan mengambil sikap dan akan menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap Syamsurizal,SH.Kamis,(23/07/2020).
"Tentu ini menjadi perhatian kita, apalagi wartawan itu kan mitra kita di DPRD. Kita akan jadwalkan untuk memanggil Syamsurijal apa persoalan sebenarnya kita pelajari dan kordinasi kepada anggota Badan kehormatan DPRD Kabupaten Siak,Setelah itu baru ada sikap kita," ujar Kusman.
Menyikapi hal ini, Ketua PD ikatan wartawan Online ( IWO ) Siak,Fitriadi menegaskan" intinya kita sangat menyayangkan dengan adanya kata kata yang tak pantas di keluarkan oleh ketua komisi 1 DPRD siak kepada jurnalis. Ketua komisi 1 DPRD Siak yang bukan tupoksinya memberikan pernyataan mengenai adanya dugaan pungli di SMA 3 Tualang perawang. Seharusnya yg memberikan pernyataan itu dewan Provinsi Riau Komisi V (Lima) tidak ada wewenang nya,"kata fitri.
"Bersama teman - teman jurnalis, kita kawal kasus ini sampai tuntas, dan semoga kedepanya tidak terulang kembali kejadian ini kepada rekan - rekan Jurnalis dimanapun berada,"tegasnya.
Ia melanjutkan, terdapat pada "Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak,"Ungkap Fitriadi.
Kabupaten Siak Melaporkan
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB