Rabu, 3 Juni 2026

Tak Terima Istrinya di Beritakan karna di Duga Melakukan Pungli, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak Syamsurizal,SH Mencaci-maki Wartawan

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Selasa, 21 Juli 2020 | 23:12 WIB
Siak,NAWACITAPOST - Ketua Komisi I DPRD kabupaten siak 2019-2024, fraksi dari partai demokrat dapil III Kecamatan tualang, kabupaten siak-riau, Syamsurizal,SH. Suami dari Indrawati,M.Pd Kepala sekolah SMA Negeri 3 Tualang Kabupaten Siak merasa tidak senang dan tidak terima istrinya diberitakan dalam media online yang diduga melakukan Pungli disekolah SMA Negeri 3 Tualang Kabupaten Siak yang dia pimpin.

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya dengan judul "Kepala Sekola SMA Negeri 3 Tualang, di Duga Lakukan Pungli di Sekolah" dalam hal ini dugaan pungli yang dilakukan oleh Indrawati,M.Pd yaitu  biaya seragam Sekolah, Iuran osis dan UMBK dan Dana Bantuan Opersional sekolah ( BOS) yang telah Cair Tahap Pertama di tahun 2020, sebesar Rp.429.750.000 beberapa bulan kemarin. Tidak ada kejelasan saat wartawan melakukan konfirmasi terkait Dana tersebut kepada Indrawati, M.Pd sebagai pimpinan dan penanggungjawab di sekolah. Selasa (21/07/2020).

Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tualang, Indrawati, M.Pd

Kejadian ini bermula saat Syamsurizal,SH, Ketua komisi l DPRD Kabupaten siak menghubungin wartawan melalui Via WhatsApp,terkait pemberitaan Istrinya sebagai Kepala sekolah SMA Negeri 3 Tualang,yang di duga melakukan pungli bersama komite.

Syamsurizal,SH langsung tidak terima dan seakan-akan melindungi kepala sekolah SMA negeri 3 tualang,istrinya sendiri.

" Ia pun berkata, Apaan beritamu? saya ketua Komisi l DPRD Kabupaten Siak yang membidangi Pendididikan di kabupaten Siak ini,Kau beritamu tidak benar Kau Pante......!!! dengan suara keras,kalian wartawan konfrmasi dulu jangan main - main langsung viralkan......!!!! dengan nada keras, kata-kata itu keluar dari Mulut Syamsurizal disebrang telpon".

Seharusnya kalimat-kalimat yang tidak mendidik dan tidak bermoral itu tidak segampang itu terucap. Syamsurizal adalah ketua komisi I DPRD, Ia yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat apa lagi kepada jurnalis. Ia kan sebagai wakil Rakyat di kabupaten Siak.

BACA JUGA : Kepala Sekola SMA Negeri 3 Tualang, di Duga Lakukan Pungli di Sekolah

Ketika SH menghubungi Syamsurizal melalui Via Telpon Selulernya untuk menjelaskan terkait pemberitaan yang menyangkut istrinya, Ia langsung menjawab

"Apa kau!!! saya anggota dewan ketua komisi l,harusnya kau konfirmasi kepada saya,jangan langsung main masukan di media. Wartawan langsung menjelaskan namun syamsurizal tidak berterima dan menyampaikan kepada wartawan dengan suara keras,kau tidak bersahabat....!!! langsung hpnya di matikan.

Atas pemberitaan Pungli yang di duga dilakukan kepala Sekolah Indrawati,M.Pd dan Komite sekolah,Wartawan mencoba konfrmasi ulang kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram,M.Pd,Namun tidak ada jawaban.

Demikian halnya Ketika awak media nawacita konfrmasi kepada Ketua Komisi V DPRD Provinasi Riau yang membidangi tentang pendidikan,Eddy A Muhammad Yatim,S.Sos,M.Si melaui Hp/Whats App dengan No 0811-761-3xx, Pribadinya tidak ada respon

Sebagaimana yang tertuang dalam UU Pers no 40 Tahun 1999
"Tentang seseorang yang keberatan dalam sebuah pemberitaan boleh memberikan hak jawab. Artinya tak seorangpun yang bisa melakukan intimidasi, kriminalisasi dan sebagainya. Pasal 5, wartawan wajib memberikan hak jawab," kata SH sebagai jurnalis Selasa (21/07/2020)

Jadi lanjut SH, sudah ada prosedur yang telah diatur dalam undang-undang dalam setiap pemberitaan. "Sebagai warga indonesia, kita harus ikuti apa yang diatur oleh undang-undang bukan sikap arogansi," dan jangan karena anggota DPRD, tambahnya..

"Ini merupakan kemunduran dalam era demokrasi saat ini. Untuk itu, sebagai solidaritas, kami akan laporkan Ketua Komisi l DPRD Siak Syamsurizal,SH, sampai ada permintaan maaf secara terbuka dari yang bersangkutan," tegasnya (TIM/Red)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini