Hal ini diketahui dari salah seorang warga yang meminta tolong kepada Agus Halawa, SH (Salah Seorang Aktifis Pemerhati Hukum di Tapsel) terkait dirinya yang belum mendapat bantuan PKH untuk menanyakan dirinya apakah mendapat atau tidak. Sebab data nama-nama yang mendapat bantuan tersebut di informasikan secara tidak transparan.
Lalu seorang aktivis Agus Halawa menanyakan kepada oknum pendamping penyaluran bantuan PKH tersebut meminta untuk melihat nama-nama yang tercantum dalam data PKH. Namun respon yang diberikan oleh oknum pendamping penyaluran bantuan PKH itu tidak transparan dan terkesan menghindar.
Baca Juga : 2030 Mendatang, Jokowi : Indonesia Bebas dari Penyakit TBC
Agus halawa, SH berkata "bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang di lakukan oleh pendamping PKH Kecamatan Angkola Sangkunur dengan modus tidak mengutarakan secara terbuka berapa jumlah saldo dalam ATM para penerima PKH dan di saat pandemi covid - 19, pendamping PKH Kecamatan Angkola Sangkunur termasuk penyedia bahan seperti telur dan sembako lain nya".
Lanjutnya, Secara hukum pendamping PKH tidak boleh atau tidak punya kapasitas sebagai penyedia bahan - bahan sembako tersebut. Ini bisa dilihat berdasarkan "PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG
PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI. (Yarman)