Kamis, 4 Juni 2026

KADES DAN PERANGKAT DESA KUNYIL TERINDIKASI KORUPSI DANA COVID 19

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Sabtu, 18 Juli 2020 | 12:23 WIB
SANGGAU, NAWACITAPOST- Corona Virus Deseases 2019 atau COVID1-9 sejak awal tahun merebak di seluruh dunia dan juga membuat tatanan perekonomian Indonesia terguncang terutama sekrot mikro, hal tersebut membuat pemerintah harus kerja ekstra dan mencari solusi buat raykatnya, salah satunya adalah dengan memberikan dana bantuan langsung kepada masyarakat seluruh Indonesia. Sejak beberapa bulan lalu dana tersebut di kucurkan melalui pejabat berwenang sampai ke tingkat desa.

Jumlah bantuan dana tunai dari pemerintah sebesar Rp. 600.000 perbulan seharusnya di terima tanpa potongan oleh masyarakat, tapi tidak seperti itu halnya dengan Masyarakat Desa Kunyil. Berdasarkan fakta yang di sampaikan oleh beberapa masyarakat Desa Kunyil bahwa dana yang mereka terima Rp. 600.000 di potong Sebesar Rp. 250.000 oleh perangkat desa, dimana perangkat desa dan kadesnya meminta dana Rp. 250.000 tersebut setelah petugas kecamatan pulang dengan membawa berkas penyerahan, hal itu di sampaikan melalui Whatsapp dan Telephon oleh Ketua BPD Kunyil setelah menerima Laporan dari Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.

Baca Juga : Sekda Kabupaten Siak Paparkan Point Penting ke Gubernur Riau Terkait Progres Pelaksanaan APBD Anggaran 2020


Berdasarkan informasi Ketua BPD masyarakat yang sudah melapor ke sebanyak 5 orang dari sekitar 1000 KK yang terdata di desa Kunyil dan mungkin masih ada lagi masyarakat yang lain yang belum berani buat melaporkan hal tersebut.

Sebelumnya juga Si Kades Kunyil Di laporkan Oleh Ketua BPD terkait penyalahgunaan Dana Desa dan penyalahgunaan Jabatan tahun 2019 ke Polres Sanggau, dan sampai saat ini laporan tersebut masih dalam penyidikan Pihak Polres Sanggau.

Pemotongan Dana COVID 19 oleh oknum Kades dan Perangkatnya akan menjadi perseden buruk bagi aparat Desa lainnya, hal tersebut tidak sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi untuk menyampaikan bantuan tersebut dan tanpa ada potongan atau indikasi korupsi dari siapapun, karena akan dip roses secara hukum yang berlaku.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini