Jumlah bantuan dana tunai dari pemerintah sebesar Rp. 600.000 perbulan seharusnya di terima tanpa potongan oleh masyarakat, tapi tidak seperti itu halnya dengan Masyarakat Desa Kunyil. Berdasarkan fakta yang di sampaikan oleh beberapa masyarakat Desa Kunyil bahwa dana yang mereka terima Rp. 600.000 di potong Sebesar Rp. 250.000 oleh perangkat desa, dimana perangkat desa dan kadesnya meminta dana Rp. 250.000 tersebut setelah petugas kecamatan pulang dengan membawa berkas penyerahan, hal itu di sampaikan melalui Whatsapp dan Telephon oleh Ketua BPD Kunyil setelah menerima Laporan dari Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.
Baca Juga : Sekda Kabupaten Siak Paparkan Point Penting ke Gubernur Riau Terkait Progres Pelaksanaan APBD Anggaran 2020
Berdasarkan informasi Ketua BPD masyarakat yang sudah melapor ke sebanyak 5 orang dari sekitar 1000 KK yang terdata di desa Kunyil dan mungkin masih ada lagi masyarakat yang lain yang belum berani buat melaporkan hal tersebut.
Sebelumnya juga Si Kades Kunyil Di laporkan Oleh Ketua BPD terkait penyalahgunaan Dana Desa dan penyalahgunaan Jabatan tahun 2019 ke Polres Sanggau, dan sampai saat ini laporan tersebut masih dalam penyidikan Pihak Polres Sanggau.
Pemotongan Dana COVID 19 oleh oknum Kades dan Perangkatnya akan menjadi perseden buruk bagi aparat Desa lainnya, hal tersebut tidak sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi untuk menyampaikan bantuan tersebut dan tanpa ada potongan atau indikasi korupsi dari siapapun, karena akan dip roses secara hukum yang berlaku.