Siak, NAWACITAPOST – Dalam rangka mewujudkan pelayanan masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan pasca terbitnya peraturan Menteri dalam Negeri nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas dan kemudahan dalam administrasi pelayanan pada masyarakat, Pemerintah telah melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, dimana salah satunya adalah Kartu Keluarga, Semua Akta Pencatatan Sipil (kecuali KTP-el dan KIA) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Spesifikasi formulir sebagaimana dimaksud adalah : kertas HVS 80 gram, Ukuran A4, Jumlah 1(satu) rangkap, dan tanda tangan elektronik.
Menurut Plt Dukcapil Siak Zulfikri,S.Sos,MM , hal ini sejalan dengan surat nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020. "Esensinya masih sama. Semoga kami sudah bisa mengantisipasi (untuk daerah PSBB),"ujar Zulfikri, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/07/2020).
Ditjen Dukcapil menginstruksikan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan di lakukan secara online.
Kebijakan tersebut diambil lantaran wabah Covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik. "Walaupum Pemerintah Kabupaten Siak sudah New Normal dukcapil Siak selalu mengingatkan kepada masyarakat yang mengurus Andmintrasi kependedudukan harus mematuhi Protokol kesehatan Covid -19,"Ucap Zulfikri.
DUKCAPIL KABUPATEN SIAK MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA DI MASA NEW NORMAL COVID -19
"Tetap mendaftar online,setalah itu langsung datang ke dukcapil dan memakai masker,cuci tangan di tempat yang telah di sediakan oleh petugas dan selalu atur jarak,"Kata Zulfkri.
"Kami mengupayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan di kirim online yang telah di sediakan oleh Dukcapil Siak,mengirim dokumennya, Namun bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dokumen kependudukan untuk beberapa hal, pelayanan online tersebut bisa di manfaatkan,"tuturnya.
"Pelayanan perekaman KTP elektronik juga tetap kita layani sampai sekarang dengan mekanismenya harus mendaftar online.Walupun sebelumnya sudah di tunda terlebih dahulu mengingat dalam pelaksanaannya PSBB di Kabupaten Siak bulan yang lalu agar tidak kontak fisik dengan masyarakat," Jelasnya.
Reporter : Sokhiaro Halawa,Nawacitapost.com, Kabupaten Siak)
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB