Teluk Dalam, Nawacitapost.com – Alasan tak dapat jatah aparat desa, salah seorang oknum warga dusun I Desa Gui – Gui Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan (Nisel) bangun pondok permanen di bahu jalan menuju dusun III, IV, dan V Desa Gui – Gui.
Pasalnya, Oknum warga dusun I Desa Gui – Gui yang bernisial “BH” alias Ama Sanu Hulu mengatakan bahwa Kepala Desa Gui – Gui Kecamatan Mazo terkesan tidak menghargai warganya yang ada di dusun itu, buktinya satupun perwakilan dusun I tidak ada yang diangkat jadi aparatnya.
Hal itu disampaikan “BH” saat Camat Mazo dan beberapa Babinsa Koramil 11/Gomo memantau jalan yang dipalang itu pada tanggal 15 Juni 2020 yang lalu.
BACA JUGA : Kabar Terbaru! 1 Orang Warga Nias Selatan Positif Covid-19, Begini Penjelasan Kadis Kesehatan Nisel
“Jangan laku tanah kami, tapi kami tidak laku sama Kadesnya, maka kami tidak mau ijinkan jalan ini diaspal dimanapun kami dibawa, tetap siap kami terima” tegas BH saat itu
Ama Sanu menegaskan bahwa baik kami sebagai orang tua, pemuda, wanita, bahkan anak – anak sekaligus telah sepakat membangun bangunan ditengah jalan ini, tandasnya
Lebih lanjut, Ama Sanu mengatakan bahwa walaupun mereka dipenjara, dan dimanapun dibawa, kami siap, tukasnya
Dari pernyataan “BH” tentang pengklaiman bahwa seluruh warga yang ada di dusun I telah sepakat menutup badan jalan tersebut, Ama Aje bantah bahwa tindakan penutupan jalan itu pihaknya tidak setuju, bahkan menegaskan kepada BH agar dirinya jangan dilibatkan dalam tindakan yang merugikan umum itu, tegasnya
“Saya mohon Pak Ama Sanu jangan libatkan dan bilang semua dusun I telah sepakat, buktinya saya tidak setuju penutupan badan jalan ini’, tuturnya
Ama Aje menyampaikan bahwa jangan gara- gara kepentingan pribadi atau kelurga yang bersangkutan, semuannya dibawakan dalam kepentingan umum, Ucapnya
Tokoh masyarakat desa gui-gui menyampaikan kepada nawacitapost saat dimintai tanggapan pada hari kami (9/7/2020), Ama Fite Hulu bahwa tindakan pemalangan badan jalan itu sungguh merugikan masyarakat di 3 dusun gui-gui dan ketiga dusun yang melewati jalan yang sudah dipalang dengan terpaksa memikul kebutuhan mereka jika kepekan / pasar tradisional. Selain itu kata Dia, juga menghambat perekonomian masyarakat dalam 3 bulan ini, ucapnya
Ia berharap agar pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan tersebut mengingat jalan yang ditutup itu adalah jalan alternatif dan satu- satunya jalan mereka untuk ke kecamatan, pintanya
Kepala Desa Gui – Gui, Darisman Laia mengatakan bahwa pemalangan badan jalan tersebut sejak 19 mei 2020 yang lalu, dan hingga kini oknum yang bernisial” BH” masih belum mengizinkan untuk membongkar, Ucap kades saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (9/7/2020).
Hal yang sama juga disampaikan Camat Mazo, Fotuho Laia awak media nawacitapost saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (9/7/2020), bahwa pihaknya telah memanggil Ama Sanu Hulu secara kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan itu, namun tidak membuahkan hasil, ucap Camat
BACA JUGA : Pelatihan dan Pengembangan Mahasiswa Hukum Ono Niha Se-Indonesia, LBH HIMNI Resmi Dibuka
Selain secara kekeluargaan, juga secara Pemerintahan, pihaknya telah mengundang pihak yang memalang jalan tersebut, namun hingga kini belum membuahkan hasil dan selalu menolak untuk dibongkar, ucap Camat
Reporter : Riswan Gowasa (Nawacitapost.com, Nias Selatan)