Nias Utara, Nawacitapost.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Sosial Provinsi, kembali berencana menyalurkan bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) tahap II. Hal ini disampaikan Kadissos Kabupaten Nias Utara melalui Kepala Bidang Penanganan Masalah Sosial (Kabid PMS) Taruli Zega, Jumat (3/7/20).
Kepada awak media nawacitapost, Taruli menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Sosial berencana untuk menyalurkan bantuan Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) tahap II kepada masyarakat miskin di 33 Kabupaten /Kota, terang Taruli.
Namun, kali ini Dissos Provinsi meminta kepada seluruh koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan pendataan secara jelas agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran, dimana sasaran tersebut adalah masyarakat yang tidak termasuk dalam PKH, BPNT, dan Bansos yang bersumber dari Dana Desa, tegas Taruli.
Ditambahkan, hal ini kita ketahui setelah adanya surat dari Dinsos Provinsi yang ditujukan kepada koordinator TKSK tertanggal (29/6/20) dengan nomor : 460/27114 perihal : permintaan data bantuan JPS tahap II. Jadi kita berharap agar koordinator TKSK benar-benar melakukan pendataan secara transparan, harap Taruli.