Bandar Lampung, NAWACITAPOST- Pemerintah Provinsi Lampung, hari Minggu (24/05) pukul 0857 WIB melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menerima 5 orang pekerja Migran Indonesia ( PMI ) asal negara penempatan Taiwan, hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, anggota gugus tugas Penangan Covid 19 provinsi Lampung " KBP Z. Pandra Arsyad, dalam siaran Persnya di Posko satgas terpadu Gugus tugas penanganan Covid 19 provinsi Lampung, (26/05).
Menurut Informasi yang disampaikan Pandra Arsyad, ke 5 orang PMI Setibanya di Wisma Haji Lampung langsung dilakukan pengukuran suhu tubuh dengan hasil berkisar 35,8°C sampai dengan 36,9°, dilakukan penyemprotan disinsfektan terhadap barang-barang/koper bawaannya, serta dilakukan pendataan dan diedukasi oleh Petugas Disnaker Provinsi Lampung dan UPT BP2MI Lampung.
Ke 5 PMI tersebut terdiri atas, 2 orang asal Lampung Selatan, 2 orang asal Lampung Tengah dan 1 orang asal Lampung Timur dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk Rapid Test oleh KKP Bandara Soekarno Hatta dan semuanya dinyatakan Sehat dan Non reaktif Covid-19.
Baca Juga : Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Lampung Sampaikan Data Terbaru
Pukul 11.15 WIB ke 5 PMI tersebut telah kembali ke rumah dengan wajib isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing. Ujar Pandra
Berkaitan dengan wajib kepemilikan surat Izin Keluar Masuk Wilayah Jakarta, Pandra Arsyad menambahkan informasi , bahwa bagi warga Provinsi Lampung yang akan melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran
Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Bagi yang ingin memiliki SIKM dapat mengurus formulir permohonan SIKM secara daring melalui corona.jakarta.go.id
Sumber : (Dinas Kominfotik PROV.lampung)
Koresponden : Ashari hermansyah
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB