Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Soetopo Barutu, menyampaikan kepada tim Nawacitapost bahwa kegiatan penyemprotan cairan disinfektan oleh gugus tugas kota Gunungsitoli merupakan respon dari permohonan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli kepada Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Gunungsitoli. Sesuai dengan surat permohonan Ka.Lapas Nomor surat: w2.E19.UM .01.01- 297 pada Tanggal 18 Mei 2020.
Surat Permohonan Kalapas Kelas II Gunungsitoli, Soetopo Barutu
Baca Juga : Hasil PCR Negatif Covid-19, 2 PDP RSUD Gunungsitoli Dipulangkan Kerumah
Soetopo Barutu juga menyampaikan, penyemprotan dilakukan pada ruangan warga binaan, ruangan kantor dan fasilitas warga binaan lainnya.
-
"Kami (Lapas Kelas IIB Gunungsitoli) menyampaikan terimakasih atas dukungan pemerintah Kota Gunungsitoli dalam memutus mata rantai Penyebaran Covid-19, khususnya di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli", ungkap Soetopo Barutu.
Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli mengajak masyarakat mematuhi himbauan Pemerintah untuk tetap menjaga kesehatan, kebersihan dan melaksanakan protokoler Covid-19.
Reporter : Alexius Telaumbanua (Nawacitapost.com,Gunungsitoli)