Nias,Nawacitapost.com - Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIb Gunungsitoli Prov. Sumut. Kembali membebaskan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), kali ini 1 orang mendapatkan Asimilasi (FZ) di tengah-tengah wabah covid-19. Selasa (12/2020)
"Kepala Lapas, Soetopo Barutu mengatakan FZ salah seorang warga binaan telah memenuhi persyaratan pembebasan asimilasi, di tengah-tengah pandemi wabah saat ini Kemenkumhan melakukan pembebasan kepada warga binaan karena memandang pada prikemanusiaan, program ini menjadi langkah memutus rantai covid-19" ucap Ka.Lapas
Lebih lanjut dia sampaikan, bagi warga binaan yang mendapatkan asimilasi untuk selalu taat pada kepatuhan peraturan binaan dan tidak berkeliaran selama menjalani proses asimilasi dan tentunya wajib lapor.
"Tidak serta merta ada pembebasan kepada warga binaan termasuk FB mendapat asimilasi sekarang tentu di lihat dari prosedur yang sesuai, ternyata dapat penuhi syarat dan ketentuan yang ada" jelasnya
Bila warga binaan tidak mematuhi peraturan yang diterapkan maka tak segan-segan kami kembali menindak dan dikembalikan pidana hukuman yang sama. Tegas Soetopo Barutu, Kalapas kelas IIb Gunungsitoli
Sementara Ka.Lapas Soetopo Barutu menyampaikan, ada sebanyak 41 WBP yang telah dibabaskan karena mendapat hak asimilasi. Pungkasnya