Jumat, 10 Juli 2026

Memenuhi Persyaratan Asimilasi,1 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Kembali Dibebaskan

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Rabu, 13 Mei 2020 | 09:44 WIB
Nias,Nawacitapost.com - Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIb Gunungsitoli Prov. Sumut. Kembali membebaskan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), kali ini 1 orang mendapatkan Asimilasi (FZ) di tengah-tengah wabah covid-19. Selasa (12/2020)

Baca Juga : Menkumham Minta Irjen Baru Tingkatkan Pengawasan dan Moralitas Pegawai

"Kepala Lapas, Soetopo Barutu mengatakan FZ salah seorang warga binaan telah memenuhi persyaratan pembebasan asimilasi, di tengah-tengah pandemi wabah saat ini Kemenkumhan melakukan pembebasan kepada warga binaan karena memandang pada prikemanusiaan, program ini menjadi langkah memutus rantai covid-19" ucap Ka.Lapas

Baca Juga : Belum Positif Covid-19, 2 PDP Asal Kabupaten Nias Menunggu Hasil Swab/Pcr

Lebih lanjut dia sampaikan, bagi warga binaan yang mendapatkan asimilasi untuk selalu taat pada kepatuhan peraturan binaan dan tidak berkeliaran selama menjalani proses asimilasi dan tentunya wajib lapor.

"Tidak serta merta ada pembebasan kepada warga binaan termasuk FB mendapat asimilasi sekarang tentu di lihat dari prosedur yang sesuai, ternyata dapat penuhi syarat dan ketentuan yang ada" jelasnya

Baca Juga : Menkumham Ingatkan Dirjen PAS dan Imigrasi yang Baru Supaya Tidak Ada Pungli

Bila warga binaan tidak mematuhi peraturan yang diterapkan maka tak segan-segan kami kembali menindak dan dikembalikan pidana hukuman yang sama. Tegas Soetopo Barutu, Kalapas kelas IIb Gunungsitoli

Sementara Ka.Lapas Soetopo Barutu menyampaikan, ada sebanyak 41 WBP yang telah  dibabaskan karena mendapat hak asimilasi. Pungkasnya

Jurdil (Nawacitapost.com, Gunungsitoli)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini