Bandar Lampung, NAWACITAPOST- Pemerintah Pusat telah meluncurkan Bantuan pangan non tunai (BPNT) melalui Dinas sosial bandar Lampung yang didistribusikan disetiap kelurahan-kelurahan se-kota bandar lampung. Bantuan dalam bentuk Sembako diberikan kepada anggota masyarakat yang terdampak Covid 19, ada yang didistribusikan melalui kantor kelurahan maupun pada warung-warung yang telah ditunjuk oleh pendamping distribusi sembako.
Salah satu kelurahan kelapa tiga kecamatan Tanjung karang pusat, bandar Lampung dijalan Tamin gang Hi.Syafei, Jum'at (08/05) terlihat aktifitas pembagian paket sembako non tunai yang langsung diterima masyarakat setempat.
Menurut info yang disampaikan Lurah Kelapa tiga, " Apri ", dirinya mengatakan ! paket sembako yang diberikan masyarakat disini merupakan bantuan pemerintah pusat, melalui Dinas sosial dengan didampingi Tim Pendamping yang telah ditunjuk,
Menurutnya, paket sembako yang diberikan senilai 200 ribu dalam bentuk sembako diperuntukan bagi warga yang terdampak Covid 19.
Isinya tiada lain adalah, Beras, Telor, Nanas, dan kacang Hijau. Ujar Apri lurah kelapa tiga saat dimintai keterangan seputar pendistribusian paket sembako.
Baca Juga : Plt Wali Kota Blitar Apresiasi PWTB, Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Covid-19
Kalau kantor kelurahan disini, hanya tempat sarana dan koordinasi saja, ada juga melalui warung-warung yang telah ditunjuk. Imbuhnya.
Terdapat 199 kepala keluarga yang menerima paket sembako saat ini, yang merupakan data terbaru. Data tersebut diperoleh dan diajukan oleh para ketua-ketua RT,
Apri, melanjutkan ; bahwa program BPNT ini akan terus berlanjut dan berjalan selama 9 bulan , pemberiannya paket sembako tersebut diambil disetiap bulanya. Katanya
"Ibu Susi" Salah satu warga penerima program BPNT, merasa senang dapat dibantu, harapannya kepada pemerintah supaya bantuan ini terus diberikan kepada masyarakat.
Koresponden : Ashari Hermansyah
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB