NAWACITAPOST- Sanksi atau hukuman akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika tetap melakukan mudik di tengah pandemi virus corona. Kategori hukuman berjenjang, mulai dari teguran sampai pemberhentian dari jabatan.
Asisten Daerah 1 Jabar Daud Achmad mengatakan, larangan mudik Lebaran 2020 sudah dituangkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menpan-RB No 41/2020 tertanggal 6 April.
"Kriteria sanksi berupa hukuman disiplin, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat," kata Daud, Rabu (6/5).
Baca Juga : Menaker Resmi Izinkan Perusahaan Swasta Tunda atau Cicil THR Karyawan
Dijelaskan Daud, kriteria hukuman ringan yaitu kepada ASN di Jabar yang ketahuan mudik sejak 30 Maret hingga surat edaran Menpan-RB diterbitkan. Hukuman ini adalah teguran lisan maupun tertulis.
Berikutnya, kriteria hukuman sedang. Yaitu bagi ASN yang ketahuan mudik sejak 6 April atau sejak surat edaran diterbitkan.
"Hukumannya bisa mendapatkan penundaan kenaikan gaji dan pangkat," ujar Daud.
Selanjutnya, Daud mengatakan adalah sanksi berat. Pada kategori ini, ASN yang ketahuan mudik sejak 9 April akan mendapatkan hukuman berat.
"Yaitu penurunan pangkat selama tiga tahun, bisa statusnya dinontugaskan atau diturunkan dari jabatannya atau pemberhentian dengan hormat," tutur Daud.
Oleh karena itu, Daud berharap kepada ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk mematuhi aturan sekaligus memberi contoh yang baik pada masyarakat.
"Jadi sebagai ASN berikanlah contoh yang baik pada masyarakat untuk kita tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan termasuk ketentuan tidak mudik. Untuk tahun ini ditunda dulu mudiknya nanti setelah pandemi ini usai baru kita melaksanakan mudik," katanya.
Hingga Rabu (6/5), kasus positif virus corona (Covid-19) di Jawa Barat bertambah 20 kasus, sehingga total ada 1.320.
Dari jumlah kasus tersebut, 177 orang sembuh dan 90 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus positif sebanyak 1.320 membuat Jabar berada di urutan kedua setelah DKI Jakarta dengan 4.770 kasus.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB