Nias, Nawacitapost.com – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahunan 2019 Kabupaten Nias. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias menindaklanjuti penyampaian LKPJ Tahun 2019
Membahas dalam rapat paripurna terkait LKPJ secara Tata Tertip DPRD di laksanakan dalam kurun sekali setahun. Sesuai Prosedur Pemerintah Kabupaten Nias telah menyampaikan LKPJ sebelum akhir bulan Maret 2020 lalu
Baca Juga : ADA DUGAAN PELANGGARAN TATIB DPRD, 4 FRAKSI DPRD KAB. NIAS SAMPAIKAN MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA KETUA DPRD
Alinuru Laoli selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias, mengatakan telah menerima LPKJ dan sudah mengagendakan Rapat Badan Musyawarah bersama seluruh Anggota DPRD
“Melalui Tatib DPRD telah melaksanakan sesuai prosedur dan telah kita terima LKPJ yang di sampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Nias sebelum akhir bulan Maret 2020” ucap Ketua DPRD
Penyampainnya, setiap Agenda pada pembahasan LPKJ tersebut yang 3 kali berturut-turut 15 orang yang sama anggota DPRD tetap tidak menghadiri Rapat Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Nias
“Sehingga berdasarkan jumlah kehadiran pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias tidak memenuhi quarom. Jelas Alinuru saat dikonfirmasi media diruangannya
Selaku Ketua Fraksi GPS, Dafati Mendrofa, dalam pemahamannya mengutip bahwa langkah dan prosedur Pimpinan DPRD Kabupaten Nias sesuai Tatip dan mekanisme pemerintahan Kabupaten Nias
Baca Juga : Terkait Bangkai Babi Terbawa Arus di Pantai Tagaule,Berikut Tanggapan Pemerintah Kabupaten Nias
“Sehemat saya yang ditempuh oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias sudah melewati tahap dan prosedur Tatib dan mekanisme. Terbukti setiap agenda rapat sebanyak 3 kali dilaksanakan sudah dilalui. Namun sangat disayangkan beberapa orang anggota DPRD dan Pimpinan fraksi-fraksi tidak mengindahkan. Sementara tugas dan wewenang ini adalah kerja bersama untuk mendukung program kepemerintahan kedepan lebih baik” jelas Dalifati
“Sehingga, dengan sebagai anggota DPRD yang selalu hadir setiap rapat paripurna tersebut menyatakan bahwa DPRD tidak berpendapat atas LKPJ tersebut” ungkapnya penuh rasa kesal
Pada kesempatan yang sama, Foarota Gulo menilai pernyataan Wakil ketua DPRD Kabupaten Nias ‘mosi tidak percaya’ itu tidak sesuai dengan kenyataan
“Secara pribadi mengutip sikap teman teman DPRD Kabupaten Nias belum melalui tahapan di maksud, sangat kecewa dengan menuturkan pernyataan mosi tidak percaya itu. Bagaiamana bisa terklasana LKPJ sementara saudara tidak hadir pada tepat waktu setiap pembahasan agenda tersebut” tuturnya Sekretaris Fraksi Demokrat itu.
Pihaknya melanjutkan, saya berpendapat sesuai mekanisme yg dilalui oleh ketua DPRD. Setiap agenda rapat bisa dibuktikan dalam berita acara dan daftar hadir. Jadi, menurut saya apa yang dilakukan ketua DPRD Kabupaten Nias sudah sesuai aturan” pungkas Foarota
Reporter: Jurdil Laoli (Nawacitapost.com, Kabupaten Nias)
Mantap ketua demi kemajuan kepulauan nias.
Mantap ketua….. maju terus!!!!!!!!
Comments are closed.