Bandar Lampung,Nawacitapost.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagai upaya untuk meminimalisir dampak penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung akan menyalurkan mantan warga binaan untuk jadi relawan pencegahan Covid-19. Nantinya, Mantan Narapidana ini akan disalurkan diberbagai instansi untuk bisa membantu baik dalam bakti sosial maupun penjagaan pos diperbatasan kota.
Hal ini diungkapkan Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Rony Kurnia, dalam rangka memperingati hari ulang tahun permasyarakatan yang jatuh pada tgl 27 April yang ke 56 kita sudah melakukan bakti sosial di polsek Sukarame dan kepada warga yang berada disekitar rutan.
Kesempatan baik untuk narapidana menjadi relawan covid-19 untuk bisa berbaur dan berguna bagi masyarakat. Dalam kegiatan ini ditunjukan sebagai bentuk Pengawasan pihak Rutan Kelas I Bandarlampung terhadap Warga Binaan yang mendapatkan hak asimilasi "“Ini agar menghilangkan stigma negatif dari para mantan narapidana ini. Agar mereka ini tidak mengulangi perbuatannya,” katanya Rony Kurnia.
Ali Akbar sebagai mantan narapidana Warga Jalan Urip Sumoharjo Wayhalim mengaku baru mendapatkan tawaran. “ya, Tadi pagi ditelpon dan kebetulan pas wajib lapor jadi sekalian aja menjadi relawan,” terangnya
Ia pun mengaku ingin menjadi relawan lantaran ingin mendapat pengalaman dan bisa bermanfaat ditengah masyarakat. “Dan memang saat ini tidak ada kegiatan, dari pada juga di rumah enggak ada kerjaan,” Ungkapnya.