BANDAR LAMPUNG, Nawacitapost- Sehubungan dengan pengumuman perekrutan dan seleksi tenaga administrasi dan tenaga labor UPTD Laboratorim Dinas Lingkungan hidup provinsi lampung berdasarkan pengumuman nomor : 02/ TIM-SEL/UPTD-LAB/V.10/2020, Dengan nama kegiatan, Pelayanan uji Kualitas Lingkungan dan Tindak lanjut pengaduan/kasus Lingkungan serta Teknis laboratorium , Pekerjaan, jasa nara sumber / tenaga Ahli/ instruktur yang bersumber pembiayaan dari APBD Provinsi lampung, tahun anggaran 2020, disinyalir telah terjadi Dugaan Perbuatan yang melawan hukum berbau kolusi dan nepotisme.
Pada proses dan perekrutan Tenaga administrasi dan tenaga laboratorium dilingkungan Pengelolaan Laboratorium Lingkungan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung, hal tersebut berdasarkan surat yang disampaikan oleh MTM Lampung bernomor : DIR.039 /MTM-BDL/ IV /2020 perihal : Klarifikasi Perekrutan Tenaga Administrasi Dan Tenaga Laboratorium.
Menurut Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung, Ashari Hermansyah, Penerimaaan Tenaga administrasi dan tenaga laboratorium sudah dikondisikan sejak awal dan pegawai tersebut sudah dipekerjakan dilaboratorium dan bernuansa telah terjadi dugaan praktek Kolusi dan Nepotisme.
“ Salah satu pegawai yang berinisial (H) berstatus Non Aktif dari pekerjaan yang diberhentikan secara tidak hormat dikarenakan diduga melakukan perbuatan korupsi. Disaat pengumuman penerimaan dan perekrutan dan seleksi tenaga administrasi yang bersangkutan masih diikut sertakan dalam penyampaian pemberkasan dan mengikuti tes,
sementara pelamar yang berminat dan memenuhi syarat cukup banyak, namun tidak diikut sertakan dalam mengikuti seleksi selanjutnya, selain itu harus memiliki pengalaman bekerja 1 (satu) tahun,"kata Ashari (23/04).
Ditambahkan juga, Terdapat pegawai yang berinisial (VE) belum memiliki SURAT PERINTAH TUGAS (SPT) dari kepala Dinas, namun sudah dipekerjakan dilaboratorium Sebagai kasir.
Semestinya sebagai Kasir pada penerimaan sample dan sebagai penerima setoran yang masuk pada APBD provinsi lampung untuk uji laboratorium berstatus PNS Aktif sebagai pemegang kendali keuangan tersebut.
Baca Juga : Satlantas Polres Siak Peduli COVID – 19 Sambangi Warga Kurang Mampu
Ashari juga mengutarakan, bahwa Ketua TIM seleksi Tenaga administrasi dan tenaga laboratorium bukan dari unsur bagian kepegawaian Dinas Lingkungan Hidup, namun Kepala UPTD.Pengelolaan Laboratorium Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung yang merangkap sebagai ketua tim Seleksi, yang semestinya UPTD tersebut dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup, semestinya ketika perekrutan tenaga kontrak dapat melibatkan minimal Kepala Bidang pada Dinas Lingkangan Hidup provinsi lampung yang di berikan surat keputusan (SK) Dari Kepala Dinas tersebut untuk bersama-sama turut serta dalam kepanitiaan, dan bukan hanya kepala bidang kerusakan lingkungan saja yang selama ini bekerja sama dengan Kepala UPTD untuk Uji Laboratorium, hal tersebut ia katakan, diduga melalui rekomendasi sebuah perusahaan tertentu yang notabenenya memiliki kepentingan terselubung.
Sebagai pengingat kembali ditahun yang lalu peristiwa dugaan penyelewengan Dana setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) disalah gunakan untuk kepentingan lain lain tanpa persetujuan Kepala Dinas tersebut.sambung ashari
Untuk itu dirinya, melalui lembaga MTM yang ia pimpin menyampaikan surat klarifikasi yang disampaikan UPTD tersebut sebagai bukti permulaan yang telah ia temukan, maka dirinya meminta Klarifikasi terhadap dugaan perbuatan kolusi dan Nepotisme yang berkaitan perekrutan Tenaga Kontrak pada Instansi tersebut.
Sebelum berita ini diturunkan, MTM pernah mendatangani kantor UPTD. Laboratorim Dinas Lingkungan hidup provinsi lampung, namun sudah 2 kali didatangangi tanggal (21 dan 22 april) untuk menemui kepala UPTD, yulia mustikasari ,lagi-lagi kepala UPTD tersebut tidak berhasil ditemui, demikian juga ketika surat yang dikirm kekantor UPTD tersebut (23/04) kepala UPTD tidak berada ditempat, Imbuh Ashari Hermansyah.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB