Kamis, 4 Juni 2026

Cegah Covid 19, ini Hasil Rapat Koordinasi Gugus Percepatan Penanganan Kabupaten Nias

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 27 Maret 2020 | 06:49 WIB
Nias, Nawacitapost- Dengan memperhatikan surat keputusan PNBP, Kabupaten Nias melakukan Koordiansi seluruh perangkat daerah dan Gugus Percepatan Penangan Covid 19. di Gelar Lantai III Kantor Bupati Nias Sumatera Utara. Kamis (26/2020)

Uptade Pemerintah Kabupaten Nias hal menghidari maraknya covid 19 ini. Seperti pemberitaan Follow up portal Nawacitapost.com sebelumnya pada  laporannya Sokhiatulo Laoli, MM mengatakan bahwa PDP masih belum ditemukan didaerah Kab. Nias. Meskipun demikian dengan mengeramkan situasi sekarang masih dalam kewaspadaan.

Gelarnya Rapat Koordinasi Gugus Percepatan Penanganan Covid19 tersebut di hadiri oleh beberapa undangan antara lain: Ketua DPRD Kab. Nias, Kapolres Nias, mewakili Dandim 0213 Nias, mewakili Dan Lanal Nias, Kajari Gunungsitoli, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Pimpinan Demonisasi Gereja/sinode se-Kep. Nias, Ketua MUI Kab. Nias, Ketua PGLII Kab.Nias, Ketua PGPI Kab. Nias dan Dekanus Dekanat Kab. Nias

Adapun 12 poin hasil kesepakatan tentang koordinasi Gugus Percepatan Penanganan Covid19 sebagai berikut:
1. Ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing sampai terhitung mulia tanggal 29 Maret dengan tanggal 23 Mei 2020

2. Seluruh acara yang mengahdirkan orang banyak dalam bentuk pesta Nikah, seminar, unjuk rasa dan lain sebagainya tidak diperkenankam mulai tanggal 30 Maret  dengan tanggal 29 Mei 2020.

3. Tempat-tempat wisata, hiburan malam ditutup sedangkan rumah makan hanya diperkenankan untuk pembelian dengan pesanan, tidak makan di tempat.

4. Menghidari untuk kumpul-kumpul di tempai ramai dan disarankan untuk tinggal di rumah.

5. Mulai tanggal 30 Maret 2020 akan di laksanakan patroli oleh pihak keamanan diwilayah Kab. Nias untuk pengawasan/pemantauan.

6. Masyarakat tetap tenang dan mematuhi petunjuk penanganan COVID19.

7. Dilaksanakan sosialisi kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak panik.

8. Dihimbau adanya partisipasi dari masyarakat untuk memantau dan menanggulangi penyakit Covid19.

Baca Juga : Pertemuan Luar Biasa Pemimpin G20 Membahas Covid 19


9. Penerbangan di Bandara Binaka dan Pelayanan di Pelabuhan Gunungsitoli di usulkan kepada pihak Provinsi, Menteri Perhubungan RI dan Pusat untuk di hentikan sementara dan diusulkan bersama-sama kepala daerah se-Kepulauan Nias melalui FORKADA, kecuali penerbangan/pelayanan logistik. Sementara menunggu jawaban tetap dilaksanakan dengan pengawasan oleh unit terkait.

10. Tetap berdoa agar bangsa Indonesia segera dipulihkan dan bebas dari penyakit COVID19.

11. Sampai saat ini belum dapat dipastikan bahwa Wilayah se-Kepulauan Nias bebas dari COVID19. Maka diharapkan kita tetap waspada dan menjaga kebersihan diri.

12. Keputusan ini ditindaklanjuti dengan  surar edaran Kepala Daerah.

Sampai terbitnya berita ini, selalu follow up salah satu diantara poin-poin diatas dalam keadaan menunggu hasil tindaklanjuti berikutnya.

Reporter: Jurdil (Nawacita, Kabupaten Nias).

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini