Baca Juga : Gubernur Kalbar : Masyarakat Harus Lebih Peduli Terhadap Penyebaran Covid-19
" Bersama ini kami Forkopimda, MUI, PCNU dan PD Muhamadiyah menyampaikan seruan dan penegasan sebagai berikut:
1.Kabupaten Jombang di nyatakan sebagai kondisi darurat Covid 19 mulai tanggal 26 maret 2020 sampai dengan tanggal 29 mei 2020.
2.Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya masa baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.
3.Dalam keadaan mendesak yang sulit dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid 19
4.Jangan terpengaruh dan menyebarkan berita berita yang tidak jelas sumbernya, sehingga dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Demikian seruan ini kami sampaikan untuk dapat dipedomani bersama.Hj. Mundjidah Wahab.(Tgh)