Kamis, 4 Juni 2026

2 Oknum PNS dibekuk Polisi Usai Mencuri di Bappeda Kabupaten Baru

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 10 Maret 2020 | 08:02 WIB
Nawacitapost.com- Dua pegawai negeri sipil (PNS) dibekuk kepolisian usai melakukan aksi pencurian di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Baru senilai Rp30 juta.

Dalam melancarkan aksinya, dua pegawai pria tersebut mengenakan daster untuk mengelabui kamera pengawas (CCTV). Aksi tersebut dilakukan UB (35) dan F (18) warga Dusun Nametek, Desa Namlea, Kamis (5/3/20) .

"Mereka ditangkap di Ambon, Jalan Sam Ratulangi Sabtu (7/3) malam, sementara F (18) ditangkap di hutan Dusun Nametek Desa Namlea," ujar Wakapolres Buru, Komisaris Bachri Hehanussa, Senin (9/3).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti uang senilai Rp2,4 juta, tiga unit laptop, linggis, martil serta satu buah pakaian daster yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi mereka.

Baca Juga : Ahok Ditolak Jadi Kepala Otoritas IKN, Ngabalin : Hanya Berdasarkan Kebencian


Dalam melakukan aksi pembobolannya, UB dan F membongkar pintu ruangan penyimpan uang dengan mencungkil brankas mengunakan alat martil dan linggis. UB diketahui menyamar seperti seorang perempuan dengan menggunakan daster.

"Serta beberapa CCTV mereka tutup menggunakan kertas yang. Pelaku F berperan menjaga keamanan di luar pintu kantor," kata Hehanussa menambahkan.

Bendahara Bapedda Kabupaten Buru, Sukmawati Asri mengaku keesokan hari pada jumat (6/3), melihat brankas di ruangan penyimpanan sudah dibawa kabur. Asri lantas melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Buru.
Lihat juga: Soal PNS Poligami, Tjahjo Sebut Harus Seizin Istri dan Atasan

"Saya cek ternyata uang puluhan juta raib dibawa kabur," kata Rahmawati saat dihubungi, Senin (9/3).

Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. UB dan F, oknum pegawai Bapedda Kabupaten Buru itu ditahan di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Polres Pulau Buru, Maluku.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini