Kamis, 4 Juni 2026

Melaksanakan Kecepatan Program Pemerintah, ASN Lingkup Kab. Nias Menandatangani Perjanjian Kinerja Kepada Bupati

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 6 Maret 2020 | 13:49 WIB
Nias, NAWACITApost.com - Seluruh Aparatur Negara Sipil Lingkungan Kab. Nias mengikat komitmen bersama untuk melaksanakan tugas dan fungsi program pemerintah dengan menandatangani Perjanjian Kinerja Kepada Bupati Nias. Kamis (05/2020).

Terkait peratutan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dan Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja.

Bupati Nias,Sokhiatulo Laoli dalam arahannya menyampaikan agar seluruh ASN Lingkup Kab. Nias berpedoman dalam setiap tata aturan yang berlaku dan disesuaikan UU yang dimaksud.

Baca Juga : Bupati Nias Mengujungi RSUD Gunungsitoli Secara Mendadak


"Maksud pendantangan perjanjian kinerja tersebut merupakan bentuk komitmen seluruh ASN Lingkup. Nias dapat berpedoman pada peraturan yang digunakan" kata bupati.

Laoli melanjutkan, bahwa bahan review penilaian melalui laporan kinerja instansi pemerintah dalam melanjutkan dan melaksanakan Program sesuai target pemerintah

"Hal ini sebagai bahan untuk melakukan monitoring serta evaluasi kinerja atas perkembangan dan kemajuan serta sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan kecapaian, tujuan dan sasaran perangkat daerah". Harapnya

Dengan penandatanganan perjanjian kerja. Laoli mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh perangkat daerah Kab. Nias untuk bersama-sama berkomitmen melanjutkan program pada tahun kedepan

"Melalui pendatangan perjanjian kinerja ini, Saya sungguh apresiasi komitmen seluruh perangkat daerah Kab. Nias bahwa program tahun 2019 sampai bulan maret ini mampu melaksanakannya dapat berjalan dengan baik". Ungkap Bupati Nias

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh Forkompimda Daerah Kab. Nias, Sekda, Seluruh Asisten, Camat se-Kab. Nias dan Kepala bagian lingkup Sekda Kab. Nias.

ReporterĀ  : Jurdil Laoli (Nawacita, Kabupaten Nias)

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini