Kamis, 4 Juni 2026

Di Kabupaten Nias Utara, Suami Kepala Sekolah dan Istri Jadi Bendahara Dana BOS

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 4 Maret 2020 | 08:54 WIB
Nias Utara, NAWACITApost.com- Salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri di kabupaten Nias Utara yang memiliki hubungan suami istri antar kepala sekolah dengan bendahara dana BOS, dimana kepala sekolah adalah suami dan istri sebagai bendahara dana BOS.

Kendati didalam Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, tidak disebutkan larangan untuk itu, namun Penggunaan dana BOS Reguler seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip, diantaranya : fleksibilitas ; efektivitas; efisiensi; akuntabilitas; dan transparansi.

Namun prinsip tersebut sangat tidak sesuai dengan yang terjadi selama ini disekolah, hal ini disampaikan oleh ketua komite sekolah Asanudi Gea ketika diwawancara media nawacitapost baru_baru ini.

Asanudi menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan sekolah yang melibatkan komite, jarang kami dilibatkan, apalagi masalah tandatangan berita acara terkait penggunaan dana BOS, sepengetahuan saya untuk menandatangani surat hanya sekali waktu keluarga saya operasi di rumah sakit sekitar bulan Juni 2019, dan itupun kepala sekolah menyodorkan dokumen itu begitu saja, kala itu saya masih di rumah sakit, tanpa saya perhatikan dan tanpa ada pertinggal untuk komite sekolah, jelas Asanudi.

Dilanjutkan, terkait dengan penunjukan bendahara dana BOS, seharusnya kepala sekolah mengambil musyawarah lebih dulu dan membuat suatu pernyataan yang mengikat sehingga bila ada pihak lain yang menyoroti masalah istrinya bendahara dana BOS, maka kepala sekolah punya pegangan, jelas Asanudi.

Ditempat terpisah, adanya perbedaan pendapat antara pernyataan ketua komite dengan kepala sekolah ketika dikonfirmasi awak media nawacitapost kepada kepala sekolah berinisial TG pada Selasa (3/3/20) diruang sekolah.

TG membantah terkait ketidak terlibatan komite sekolah dan dewan guru dalam membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ).

“Kita tetap melibatkan pihak komite setiap ada kegiatan menyangkut rencana maupun penggunaan dana BOS, baik berupa persetujuan, maupun masalah penanda tanganan pertanggung jawaban dana BOS, jelas TG.  Lanjut TG, sebenarnya kita dengan komite sekolah ada hubungan keluarga, cuma mungkin selama ini terjadi miskomunikasi sehingga membuat hubungan diantara kami tidak ada kesepahaman, jelas TG. Selanjutnya TG menjelaskan mengenai BOS buku, ia akui masih banyak kekurangan oleh karenanya buku tersebut sudah lama dipesan melalui penyedia buku toko AKSARANA di Fulolo Lotu, namun hingga saat ini buku tersebut belum kami terima sehingga dana BOS buku kami kembalikan ke kas sekolah. Kemudian mengenai istri saya menjadi bendahara dana BOS, sebelumnya saya sudah konsultasi dengan kepala UPTD provinsi , Gatimbowo Lase, ia menjelaskan bahwa sesuai juknis, yang diangkat menjadi bendahara dana BOS harus dari PNS dan belum ada larangan kalau bendahara dana BOS tidak boleh istri kepala sekolah itu sendiri. Jadi disekolah yang saya pimpin, PNS hanya kami berdua yaitu saya dan istri saya sendiri,” terang TG.

Reporter : Ibezanolo Zega,  Nias Utara.

Baca Juga : Polda Riau Temukan Ular Phyton Mati Mati Terpanggang di Lahan Gambut

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini