Jumat, 5 Juni 2026

Bahas Omnibus Law, MADN Selenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Minggu, 1 Maret 2020 | 07:21 WIB
Pontianak, Nawacitapost.com- Majelis Adat Dayak Nasional (MADN ) menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Kapuas Palace Pontianak itu mengusung tema, Rakyat Berdaulat Negara Kuat dalam Omnibus Law"Cipta Lapangan Pekerjaan". Sabtu (29/2/2020).

Hadir dalam acara itu, perwakilan masyarakat Dayak se-Indonesia, anggota DPR RI Cornelis, Krisantus Kurniawan, anggota DPD Agustin Teras Narang, yang mewakili Gubernur Kalbar, perwakilan Masyarakat Adat dari berbagai suku, ormas dari provinsi lain, LSM-LSM dan sejumlah undangan lainnya.

Ketua panitia Seminar yang juga Sekjen MADN menjelaskan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk kepedulian MADN mengawal pembahasan Rancangan undang-undang Omnibus Law (UU Lapangan Kerja).

Baca Juga : Pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Nias Sibolga


Menurut Yakobus, Omnibus Law merupakan terobosan baru dalam bidang hukum, "Hanya kalau tidak di kritisi secara baik akan membuat begitu banyak UU yang dicomot, pasal-pasalnya yang berkaitan dengan dari II klaster itu, ini yang harus kita sikapi." Jelas Yakobus.

Kemudian Yakobus menjelaskan jangan sampai keberadaan UU ini menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat, bahkan menimbulkan gesekan, atau konflik kepentingan terutama di daerah-daerah di mana investasi dilakukan.

Ia menilai pembuatan UU ini seolah-olah tergesa-gesa, karena tidak melalui pembahasan yang komprehensif, tidak melibatkan banyak pihak dan seperti agak tertutup. Oleh karena itu perlu didorong untuk ikut memberikan kontribusi mengawal keberadaan ini. Agar keberadaan UU betul-betul membawa dampak kesejahteraan masyarakat, dampak kemajuan bangsa dan negara.

"Jadi bukan semata-mata persoalan masalah hukum. Hukum itu harus bisa memberi rasa keadilan, rasa kesejahteraan, rasa kenyamanan, keselarasan, kepatutan dalam penerapannya." Jelasnya.

Reporter : Kunrad Abraham


Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini