Baca Juga: Napi Kelas ll B Tanah Karo Rusuh, Lakukan Pembakaran dalam Rutan
Meski demikian, ia masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe terkait keterlibatan oknum napi dalam kebakaran tersebut. “Kami ada menerima informasi terkait napi memprovokasi karena ada razia yang dilakukan pegawai rutan,” kata Yasonna.
Lebih jauh Yasonna menjelaskan, dalam razia itu ada napi yang kedapatan memiliki narkoba hingga dibawa ke Polres Karo. Setelah menjalani pemeriksaan, napi tersebut dibawa kembali ke Rutan Kabanjahe.
“Mungkin itulah dasar pertamanya sebagai penyulut keributan di rutan. Jadi perlakuan seperti ini memang harus dihukum disiplin,” tegas Pak Menkumham RI.
Tim-Medan-Sumatera Utara