Kamis, 4 Juni 2026

Bank Lampung Kekosongan 3 Jabatan Direksi

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Selasa, 21 Januari 2020 | 07:32 WIB
Bandar Lampung, NAWACITA - Kekosongan 3 Pejabat Direksi Bank Lampung telah diusulkan di Jakarta melalui OJK untuk diisi. Posisi jabatan yang kosong tersebut adalah Komisaris Utama, Direktur Kepatuhan dan Direktur Operasional.

"Sudah ada tiga nama yang dinyatakan lengkap pemberkasan. Ketentuan persiapan yang dihadapi oleh para direksi yang telah diusulkan tersebut akan melalui uji kepatuhan Fit and Proper Test oleh OJK", ujar Lukman Hakim, Komisaris Independen Bank Lampung sekaligus Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) saat diminta penjelasan di ruang kerjanya. (Senin, 20/01/2020).
Baca Juga: Banyak Kasus Menguap, Sejumlah LSM di Lampung akan Datangi Kejagung dan KPK

Sementara calon Komisaris Utama, Fahrizal Darminto yang juga sebagai Sekretaris Daerah pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya pernah diusulkan sewaktu kepemimpinan Gubernur Ridho Ficardo. Karena waktu itu tidak mengikuti proses RUPS akhirnya tertunda untuk dilakukan pengukuhan dan pelantikan.

Gubernur Lampung Arinal, mengusulkan Fahrizal Darminto sebagai komisaris utama dan pemegang saham. Gubernur berharap agar nama-nama yang telah diusulkan ini dapat ikut fit and propert test melalui OJK dan lulus semua.

Sementara pada Rapat Pansus DPRD Lampung dengan Bank Lampung, Jum’at (17/1) ada  beberapa persoalan berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung, terutama soal Tatiem (bonus tahunan jajaran direksi) tahun 2018 yang mencapai Rp 2,3 miliar.

"Jasa produksi yang sudah diputuskan oleh LPS sebesar 2,5 % dari laba bersih, yang dibagi oleh 4 direksi yang terdiri dari Dirut, Direktur Bisnis, Direktur Operasional, Direktur Kepatuhan dan Dewan Komisaris. Dan memang terjadi kekosongan pada direktur utama, direktur bisnis, dan direktur operasional, akan tetapi komisaris tidak pernah diajak musyawarah disaat pembagian. Jadi wajar BPK RI dan OJK mempertanyakan hal itu", sebut Lukman.

Ashari Hermansyah

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini