Baca Juga: Pusaka Foundation Padang, Ungkap Alasan Pelarangan Perayaan Natal di Sumbar
"Sudah tersangka, sehingga yang bersangkutan kita tangkap. Penangkapan di kediamannya di Jalan Veteran Purus padang tadi siang," jelas Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu sebagaimana dikutip dari detik, Rabu (8/1/2020).
Bersama tersangka, kata Stefanus, ikut diamankan 1 ponsel dan 1 buah laptop yang diduga digunakan menyebarkan berita-berita di media sosial. Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) junto pasal 45 UU ITE.
"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," katanya.
Nama Sudarto mencuat setelah menulis sejumlah postingan yang menyebutkan adanya pelarangan perayaan Natal di dua daerah di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya.
Postingan itu membuat resah, karena dinilai mengganggu kerukunan hidup beragama yang selama ini terjaga dengan baik di kedua daerah.
Di Dharmasraya sendiri, perayaan Natal bersama tetap berlangsung tanpa larangan. Salah satu tempat perayaan Natal ada di Jorong Koto Ranah, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai. Salah seorang pendeta, Roy Hutapea mengaku tidak terpengaruh dengan isu yang berkembang.