Jakarta, NAWA CITA POST.com – Buntut dugaan pencaplokan lahan Fasilitas Umum berupa saluran air ( got) di Muara Karang Kelurahan Pluit Jakarta Utara, Ketua Komisi D Ida Mahmudah angkata bicara
Ida mengatakan bahwa PJ Gubernur DKI Jakarta harus mengintruksikan Wali Kota, Lurah dan pengurus RW / RT untuk mengawasi aset daerah jangan sampai dikuasi oleh pribadi seperti yang terjadi di Muara Karang Pluit.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memberi arahan kepada semua Ketua RT dan RW di Ibu Kota agar mengawasi bangunan yang melanggar perizinan.
Permintaan dilontarkan sebagai buntut polemik ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, yang melanggar karena mencaplok saluran dan jalan.
“Kalau ujung tombak eksekutif adalah lurah, ini dibantu pengurus RT dan RW. Karena apa? RT dan RW itu kan dapat operasional,” ujar Ida saat dihubungi pada Jumat (2/6/2023).