NAWACITAPOST.COM, Nias Utara – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Kegiatan tersebut digelar di TC Osse’da berlokasi di Jl. Gowe Salawa, Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Selasa (28/03/23)
Pada kegiatan tersebut ketua KPU Nias Utara Evorianus Harefa menjelaskan bahwa ” sebelumnya KPU Nias Utara sudah dua kali melaksanakan uji publik, guna menerima masukan dan saran dari masyarakat, peserta pemilu, partai politik, dan dari stakeholder lainnya tentang rencana daerah pemilihan yang kita ajukan untuk ditetapkan sebagai daerah pemilihan.
Dan hampir tidak ada masukan lain, dan semuanya sepakat untuk kembali pada wilayah daerah pemilihan tahun 2019 lalu.
Berdasarkan itu, maka kami mengajukan ke KPU RI untuk ditetapkan. Sehingga, melalui PKPU nomor 6 tahun 2023 ini, kami dari KPU kabupaten Nias Utara dan kita semua memiliki tanggungjawab sebagai kewajiban kita untuk mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik daerah pemilihan dan juga alokasi kursi yang telah ditetapkan didalam PKPU nomor 6 tahun 2023 “, ujar Ketua KPU Nias Utara.
Adapun jumlah kursi untuk DPRD kabupaten Nias Utara, yakni 25 kursi dengan jumlah di masing-masing dapil yakni : Dapil I sebanyak 7 kursi meliputi Kecamatan Lotu, Namohalu Esiwa, dan Lahewa Timur ; Dapil II sebanyak 6 kursi meliputi Kecamatan Sawö, Tuhemberua, dan Sitölu’öri ; Dapil III sebanyak 6 kursi meliputi Kecamatan Alasa Talumuzöi, Alasa, Tugala Oyo; Dapil IV sebanyak 6 kursi meliputi Kecamatan Afulu dan Lahewa.
Sementara jumlah kursi untuk DPRD Provinsi sebanyak 6 kursi meliputi Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli.
Acara kegiatan sosialisasi PKPU, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Nias Utara, Evorianus Harefa, yang dihadiri oleh : pemerintah Kabupaten Nias Utara diwakili oleh Kaban Kesbangpol, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara, seluruh utusan dari masing-masing partai politik, mewakili Polres Nias oleh Kapolsek Lotu, mewakili Dandim Nias/0213, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pendidikan, Ormas, LSM, dan awak media.