NAWACITAPOST.COM, Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengadakan Dengar Pendapat Publik Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gunungsitoli Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada para Wajib Pajak dari berbagai Instansi, Perusahaan dan Pengusaha serta Masyarakat Kota Gunungsitoli, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (14/03/2023).
Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Dengar Pendapat Publik telah memenuhi amanat dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan produk hukum daerah, yang dalam hal ini Pemerintah Daerah berkewajiban meminta saran, pendapat dan pandangan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan daerah dan masyarakat.