NAWACITAPOST.COM, Nias Utara – Sedikitnya tiga titik Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Kabupaten Nias Utara, bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022 yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, yakni : Desa Berua Kecamatan Namohalu Esiwa, Desa Sisobahili Kecamatan Afulu, dan Desa Hilidundra Kecamatan Lotu,
Dari pantauan awak media, ketiga titik Tempat Pengolahan Sampah Tersebut diduga terindikasi korupsi dan terkesan menghambur-hamburkan uang Negara oleh karenanya masih belum selesai sehingga belum bisa difungsikan.
Saat dikonfirmasi kepada Adolf Eka Bastian Harefa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait nilai anggaran dan item kegiatan serta berapa titik lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah , ia terkesan bungkam, sehingga ia hanya membalas bahwa “ Tahun 2022 ada tiga lokasi Desa Berua, Sisobahili, dan Hilidundra”.
Ditempat terpisah, menanggapi proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, salah seorang dari masyarakat penggiat anti korupsi, Asalsatu Zega menanggapi serius masalah tersebut.