BACA JUGA : Kemenkumham Jamin Bantuan Hukum bagi Petugas Pemasyarakatan dalam Penanganan Napi Teroris
Rakor ini dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Direktur Perdata Santun Maspari Siregar bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan konsolidasi terhadap pelaksanaan tugas dan Fungsi MPWN dan MKWN sebagai respon dari perkembangan hukum dan masyarakat. Salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Syarat , Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian , Struktur Organisasi , Tata Kerja, dan Anggaran.
-
BACA JUGA : KEMENKUMHAM Sulteng Gelar Seleksi Kompetensi (SKD) penerimaan taruna/taruni POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun Anggaran 2021 di BKN Palu
Dalam rangka memperkaya wawasan dan pengetahuan peserta, dihadirkan narasumber dari berbagai stakeholder di antaranya Ditjen AHU, MPPN, MKNW, PPATK, Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan lain-lain. Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, kegiatan dilanjutkan dengan pelantikan anggota MPWN dan PAW MKNW oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M.
-
Dalam amanatnya, Dirjen AHU menyampaikan bahwa Presiden sangat sangat mendorong adanya percepatan pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan regulasi dan peningkatan peringkat Ease of Doing Bussiness, ditambah dengan adanya Pandemi Covid-19, saatnya Indonesia bangkit dari keterpurukan ekonomi.
BACA JUGA : Kakanwil Jawa Barat Sudjonggo : Menkumham Yasonna Menegur Bawahannya Selalu Personal, Humanis dan Persuasif
Dalam hal ini notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik berperan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap investasi dan aktivitas ekonomi masyarakat sebagai energi besar pembangunan nasional. Untuk itu peran strategis MPWN dan MKNW sangat diharapkan untuk melakukan pengetatan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris untuk menghindari adanya ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan notaris.